KEBIJAKAN PRIVASI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya disebut “ATR/BPN”, berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi setiap orang yang menggunakan layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, selanjutnya disebut “UU PDP”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, selanjutnya disebut “PP 33 Tahun 2026”.
Kebijakan Privasi ini disusun untuk menjelaskan bagaimana ATR/BPN memproses dan melindungi Data Pribadi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Pemrosesan Data Pribadi meliputi perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, serta penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan tujuan dan dasar pemrosesan yang sah.
Dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, ATR/BPN memproses Data Pribadi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk Data Pribadi pemegang hak atas tanah, pemberi kuasa, dan penerima kuasa, untuk keperluan identifikasi, verifikasi, serta administrasi pertanahan.
ATR/BPN memproses Data Pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan UU PDP dan peraturan pelaksanaannya. Pemrosesan tersebut dapat didasarkan pada persetujuan Subjek Data Pribadi atau dasar hukum lain yang sesuai, termasuk pemenuhan kewajiban hukum dan pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan dan pelindungan Data Pribadi serta hak Subjek Data Pribadi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.
Kebijakan Privasi ini dapat diubah dan/atau diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan layanan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs web resmi ATR/BPN atau media komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengguna diharapkan untuk membaca Kebijakan Privasi ini secara berkala guna memperoleh informasi terkini mengenai ketentuan pemrosesan dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan ATR/BPN.
ATR/BPN memproses data pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
Data pribadi yang diproses oleh ATR/BPN mencakup data pribadi umum dan data pribadi spesifik yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Data Umum:
b. Data Spesifik:
▪ Nomor Sertipikat Hak Atas Tanah
▪ Lokasi Bidang Tanah
▪ Luas Tanah
Selain data pribadi yang telah disebutkan di atas, ATR/BPN dapat memproses data pribadi lainnya sepanjang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi oleh ATR/BPN dilakukan untuk tujuan berikut:
a. Proses administrasi layanan pertanahan;
b. Pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga lainnya.
ATR/BPN memproses data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, sepanjang relevan dengan layanan yang diselenggarakan.
e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
f. Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan layanan pertanahan dan pelindungan data pribadi.
ATR/BPN melakukan upaya pelindungan data pribadi melalui penerapan langkah-langkah keamanan yang memadai.
Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan, memenuhi kebutuhan penyelenggaraan layanan pertanahan, dan melaksanakan kewajiban hukum. Jangka waktu penyimpanan ditentukan berdasarkan jenis data, tujuan pemrosesan, serta ketentuan mengenai retensi arsip pertanahan. Setelah jangka waktu penyimpanan berakhir dan data pribadi tidak lagi diperlukan, data tersebut dapat dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian ini menjelaskan hak Subjek Data Pribadi serta ketentuan dalam pelaksanaan hak tersebut.
ATR/BPN dapat menolak permintaan untuk mengakses, memperbaiki, dan/atau menghapus sebagian atau seluruh data pribadi yang diproses apabila penolakan tersebut diperbolehkan atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penolakan dapat dilakukan apabila permintaan tersebut:
a. Dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan fisik dan/atau mental seseorang;
b. Dapat mengakibatkan terungkapnya data pribadi milik orang lain;
c. Bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
d. Tidak berkaitan dengan kepentingan pemohon atau kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh ATR/BPN.
Hak atas Informasi
Subjek Data Pribadi berhak memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas ATR/BPN terhadap Data Pribadi. Untuk memperoleh informasi tersebut, Subjek Data Pribadi dapat mengajukan permintaan melalui saluran layanan resmi ATR/BPN.
Hak atas perbaikan data pribadi
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan. Apabila terdapat Data Pribadi yang tidak akurat atau perlu diperbarui dapat disampaikan melalui saluran layanan resmi ATR/BPN. Subjek Data Pribadi diharapkan turut memastikan keakuratan dan kemutakhiran Data Pribadi secara berkala.
Hak atas akses data pribadi
Subjek Data Pribadi berhak mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi yang dikelola oleh ATR/BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan akses dan salinan Data Pribadi dapat diajukan oleh Subjek Data Pribadi atau pihak yang berwenang mewakilinya melalui saluran layanan resmi ATR/BPN.
Hak atas penghapusan data pribadi
ATR/BPN memproses dan menyimpan Data Pribadi selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan. Dalam kondisi tertentu, Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, meminta penghapusan, dan/atau meminta pemusnahan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk menarik persetujuan pemrosesan data pribadi
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah diberikan kepada Kementerian ATR/BPN. Penarikan persetujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penarikan persetujuan dapat memengaruhi pemrosesan Data Pribadi dan penyediaan layanan tertentu apabila data tersebut diperlukan untuk keperluan layanan yang bersangkutan. Namun, apabila pemrosesan Data Pribadi didasarkan pada dasar pemrosesan lain yang sah, seperti pemenuhan kewajiban hukum atau pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, pemrosesan dapat tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak untuk mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang didasarkan pemrosesan secara otomatis
Apabila pemrosesan Data Pribadi secara otomatis oleh Kementerian ATR/BPN menimbulkan dampak yang signifikan, Subjek Data Pribadi dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan melalui saluran layanan resmi Kementerian ATR/BPN.
Subjek Data Pribadi juga berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan Data Pribadi secara otomatis, termasuk pemrofilan, apabila keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Subjek Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk membatasi pemrosesan data pribadi
Apabila terdapat Data Pribadi yang tidak akurat atau terdapat keberatan terhadap pemrosesannya, Subjek Data Pribadi dapat mengajukan permintaan atau menyampaikan keberatan melalui saluran layanan resmi ATR/BPN.
Dalam kondisi tertentu, Subjek Data Pribadi berhak meminta penundaan dan/atau pembatasan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak atas portabilitas data pribadi
Subjek Data Pribadi berhak memperoleh Data Pribadi yang telah diberikan kepada Kementerian ATR/BPN dan meminta agar data tersebut dikirimkan kepada Pengendali Data Pribadi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengiriman data dilakukan sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman.
Kebijakan ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN serta perubahan ketentuan hukum. Setiap perubahan dan/atau pembaruan akan diinformasikan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap data dan informasi yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN harus benar, akurat, dan disampaikan oleh pihak yang berhak atau berwenang. Penggunaan Data Pribadi milik pihak lain harus memiliki dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan berada pada pihak yang memberikan data, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Dengan menggunakan layanan Kementerian ATR/BPN, Subjek Data Pribadi dianggap telah memperoleh informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan ini. Pemrosesan Data Pribadi, termasuk perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, serta penghapusan atau pemusnahan, dilakukan sesuai dengan tujuan pemrosesan, dasar pemrosesan yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Data Pribadi yang diproses berkaitan dengan penyandang disabilitas, pemrosesannya dilakukan dengan memperhatikan hak, kebutuhan, dan ketentuan pelindungan yang berlaku.
Hubungi Kami
Untuk mengajukan permintaan terkait pemenuhan hak Subjek Data Pribadi, permintaan dapat disampaikan melalui saluran layanan berikut:
Penyelesaian permintaan perbaikan, akses, penarikan persetujuan data pribadi paling lambat 3x24 jam sejak permintaan diterima.
Informasi lebih lanjut mengenai pemrosesan Data Pribadi dapat dilihat dalam Kebijakan Privasi Kementerian ATR/BPN melalui tautan berikut: https://www.atrbpn.go.id/privacy-policy.